Mengkafani jenazah yaitu membungkus jenazah dengan kain Kafan dari ujung rambut sampai ujung kaki. Berikut tata cara menkafani jeazah
- Hamparkan selembar tikar diatas lantai atau balai.
- Rentangkan 5 utas tali di atasnya.
- Susun lapisan kain kafan 3 lapis untuk laki-laki dan 5 lapis untuk wanita.
- Diatas kain kafan ditaburi dengan kapur barus dan wangi-wangian
- Jenazah diletakkan di atas kain kafan dengan menempelkan kapas secukupnya pada lubang-lubang yang ada pada tubuh.
- Terakhir tubuh jenazah dibungkus dengan kain kafan sampai rapi kemudian diikat dengan tali dibagian ujung kepala, dada, perut, lutut dan ujung kaki.
Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengkafani Jenazah
Hukum dan syarat orang yang mengkafani sama dengan ketentuan memandikan jenazah.
Kain Kafan diperoleh dengan cara halal yaitu dari harta peninggalan jenazah, ahli waris, atau diambil dari baitul mal (jika tersedia), atau dibebankan kepada orang Islam yang mampu.
Kain Kafan hendaknya bersih, berwarna putih dan sederhana (tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah).
Kain Kafan minimal satu lapis untuk menutupi seluruh tubuh. Bagi jenazah laki-laki sebaiknya dibungkus tiga lapis, tanpa ditambah sorban, sarung kopiah dan sebagainya. Sedangkan untuk jenazah perempuan, sebaiknya lima lapis (termasuk baju bawahan dan jilbab). Sebagaimana Rasulullah SAW dikafani. Disebutkan dalam sebuah hadis :
حديث عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُفِّنَ فِي ثَلاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ
Artinya: “A’isyah r.a. berkata: Rasulullah saw. dikafan dengan tiga helai (baju) kain pulih buatan Yaman sahuli terbuat dari kapas (katun) tidak memakai gamis dan serban”. (Bukhari, Muslim)